Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalPolri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka!

Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka!

Bogordaily.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Suaracom, Rabu 30 Maret 2022.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat 18 Maret, serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa 22 Maret 2022.

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.

Usai meminta penghapusan 300 ayat Alquran, pendeta Saifuddin Ibrahim juga melontarkan kalimat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dibaptis dan menikah dengan cara agama Kristen.

Hal itu disampaikan mantan pengajar pesantren itu dalam video berjudul “Pak Mahfud, Jangan Kecewakan NKRI, Nanti Tuhan Bisa Marah Lho”.

“Saya bayangkan yang tidak ada dalam sejarahnya itu, Muhammad menikah dengan agama apa waktu itu?,” tanya Saifuddin Ibrahim di kanal Youtube Saifuddin Ibrahim.

Lantas, pendeta yang disinyalir berada di AS itu juga menyebut bahwa istri Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah adalah janda dari orang Kristen dan paman Siti Khadijah seorang pendeta.

Atas dasar itu, Saifuddin menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah menikah dengan cara Kristen kala itu.

“Lah kalau Khadijah itu janda orang kristen, pamannya itu adalah pendeta, gak mungkin dong menikah dengan cara jahiliyyah. Pasti dengan Kristen,” terangnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here