Bogordaily.net– Saat akan melaksanakan pembongkaran bangunan liar (bangli) sempat terjadi perlawanan dari salah satu pemilik bangli. Pol PP Kecamatan Kemang dan Kabupaten Bogor dibantu Koramil Polsek dan Lanud Atang Sendjaja melakukan pembongkaran banguan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan irigasi milik PUPR di Jalan Semplak Salabenda Kemang, pada Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Camat Kemang, hari ini dibantu oleh pihak TNI, Polisi dan Pol PP Kecamtan dan Kabupaten, akan menertibkan bangunan liar yang berada dilahan irigasi dan tanah milik PUPR.
“Hari ini kegiatan untuk menertibkan bangunan liar yang berada di lahan irigasi dan tanah PUPR Senpanjang jalan raya Semplak Salabenda Kemang Bogor dengan melibatkan Pihak TNI Polisi Pol PP Kecamatan dan Kabupaten,”kata Camat Kemang Rameni kepada wartawan.
Rameni mengatakan, pembongkaran ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan, untuk saat ini ada dua bangunan permanen yang akan dibongkar, namun tadi ada kesempakatan meminta waktu satu minggu.
“Dan jika masih terjadi penolakan dan tidak kuning dibongkar terpaksa akan kami bongkar,”katanya.
Pembongkaran itu, dilakukan untuk dijadikan Pedestrian di lahan tersebut dan pelebaran jalan.
“Dan untuk pengawasan nantinya akan melibatkan dari RT RW desa dan Kecamatan,”ungkapnya.
Sementara salah satu pemilik banguan liar pengilingan padi Iyan Partawinjaya mengatakan ia bertahan tidak ingin dibongkar hari ini lantaran surat pemberitahuan yang ia terima baru satu hari.
“Dan juga pembongkaran ini karena ada kepentingan, makanya tadi marah marah saat bangunan ini akan dibongkar,”katanya.
(Ruslan)