Bogordaily.net – Mendapatkan perlakukan tak baik dari ayah tirinya, RZ bocah berusia delapan tahun mengalami trauma mendalam, setelah mengalami luka pada bagian tubuhnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Andika Rachman mengatakan, selain luka fisik di sekujur tubuh yang dialami, RZ beserta kakanya yang baru menginjak usia 11 tahun pun mengalami trauma mendalam.
“Selain RZ, ada pula kakanya yang berusia 11 tahun, ia pun turut mengalami trauma, hal ini terlihat dari sorotan matanya yang kosong kemudian terlihat ketakutan dan gak mau jauh dari ibunya itu bisa kita rasakan,” ungkapnya, Rabu 6 April 2022.
Jika dilihat dari sisi korban, lanjut Dika, secara fisik jelas banyak luka disekujur tubuh, bahkan ada bekas luka lama yang membuat rambut RZ tidak bisa tumbuh lagi.
“Secara sikis, yang bersangkutan mengalami trauma yang begitu dalam dan diperlukan trauma healing,” tambahnya.
Dika menjelaskan, KPAD dan seluruh elemen terkait akan mengambil langkah untuk melakukan proses trauma healing kepada korban maupun keluarga korban.
“Jadi tidak hanya RZ, kakanya, istri pelaku juga sering dipukul oleh pelaku akan mendapatkan trauma healing,” jelasnya.
Menurut Dika, dari sisi pelaku, jika mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) perlindungan anak, UUD nomor 35 tahun 2014, pelaku bisa dijerat dengan pasal 80, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100juta rupiah.
“Kalo mengacu pada UUD penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, di UUD 23 tahun 2004, pelaku bisa dijerat dengan pasal 44,” ujarnya.
KPAD Kabupaten Bogor pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di rumah.
“Terutama terhadap anak, untuk bisa melaporkannya bisa melalui pihak-pihak terkait, semisal di lingkungan ada rt rw hingga pemerintah desa atau bisa langsung datang ke KPAD,” pungkasnya.*
(Muhammad Irfan Ramadan)