Bogordaily.net– Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Nantinya, pengguna gas elpiji 5 kilogram hingga 12 kilogram siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Dalam aturan tersebut, setiap penyaluran gas elpiji mulai 1 Mei 2022 bakal dikenakan pajak PPN sebesar 11 persen. Namun, PPN untuk elpiji 3 kilogram bersubsidi tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Elpiji 3 kilogram yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing yang dilansir dari Suara.com, Rabu, 6 April 2022.
PMK tersebut mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi dan PPN dibayar oleh pembeli.
Wiwiek mencontohkan, proses distribusi elpiji dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp1.000,00 per elpiji 3 kilogram, maka yang kena PPN adalah Rp1.000,00 dikali tarif.
“Itu karena harga elpiji 3 kilogram, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut Wiwiek mengingatkan, harga jual eceran elpiji 3 kilogram dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah. ***