Bogordaily.net – Imbas komplain terhadap perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewas KPK. Pelaporan tersebut, lantaran Albertina Ho diduga melanggar etik dan peraturan Dewas KPK.
Menurut salah seorang sumber yang namanya minta untuk tidak disebutkan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena empat poin, salah satunya soal insiden komplain kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
“Insiden itu bermula saat Albertina memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani. Padahal, saat itu kondisi Albertina tidak dalam keadaan mendesak atau emergency,” katanya.
Setelah itu, perawat dan dokter rawat datang menemui Albertina, namun Albertina malah marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang. “Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak diterima oleh Albertina,” tambahnya.
Ia kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina.
Atas komplain Albertina, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.
“Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina,” terangnya.
Menurut sumber, sampai saat ini, Albertina juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai ‘case khusus’ di kalangan internal rumah sakit.
Terkait perkara ini, Albertina dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Selain itu, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewas. Ia disebut meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.
Kemudian, sumber tersebut juga menyampaikan bahwa Albertina dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas. Laporan lainnya berkaitan dengan Albertina Ho yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Albertina disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata pada akhir pekan.
Sumber mengatakan, pelapor atas nama Dody Silalahi sudah melaporkan hal ini ke Dewas pada 2 Maret 2022. Namun, baru direspons sebulan setelahnya.
Dody membenarkan soal laporan terkait Albertina Ho. Ia mengaku baru akan dimintai keterangan terkait masalah ini oleh Dewas pada Jumat, 8 April 2022 mendatang. “Iya, benar saya yang melaporkan. Baru hari Jumat akan dimintai keterangan,” tutur Dody singkat.
Sementara itu, Albertina Ho menolak berkomentar soal pelaporan dirinya ke Dewas. Ia justru meminta agar anggota Dewas lain yang bersuara. “Akan lebih baik ditanyakan tanggapannya ke Dewas yang lain,” ujar Albertina.*
(Heri Supriatna)