Bogordaily.net– Minimnya pendapatan pajak selama triwulan I tahun 2022, terutama pada sektor reklame dan parkir membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin sangat kecewa.
Untuk itu ia menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di bawah Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk lebih cermat dalam menggali potensi pendapatan.
Sektor lain penyumbang dalam penerimaan pendapatan Kabupaten Bogor yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp10,251 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp124,288 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp22,3 miliar, lalu pajak air tanah Rp12,9 miliar, pajak penerangan jalan Rp53,3 miliar, pajak hiburan Rp13,8 miliar, pajak restoran Rp50,9 miliar dan pajak hotel Rp27,8 miliar.
Burhanudin mengatakan, hingga 10 Maret 2022, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor mencapai Rp418,1 miliar. Namun, pajak reklame hanya menyumbangkan Rp4,6 miliar dan pajak parkir hanya Rp2,6 miliar.
“Saya tekankan kepada para Kepala UPT Bappenda harus menguasai wilayah masing-masing, sehingga bisa menggalo potensi-potensi pendapatan,” kata Burhanudin, Kamis, 7 April 2022.
Bahkan karena minimnya pendapatan dari pajak parkir, Sekda Kabupaten Bogor itu berharap agar pengelola pajak parkir berinovasi dengan menerbitkan kartu parkir bagi setiap pemilik kendaraan bermotor seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Hal itu, menurut Burhanudin, dinilai ampuh sebab meningkatkan pendapatan dari sektor parkir di Sumedang dari Rp250 juta menjadi Rp6 miliar.
“Itu kan sangat signifikan. Kita juga seharusnya bisa melakukan hal yang sama, selain mengoptimalkan pajak reklame,” jelasnya.
Selain itu, untuk reklame, Burhanudin sudah instruksikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) agar segera merancang Peraturan Bupati (Perbup) mengenai inovasi terbaru yang sedang disiapkan untuk mengelola pajak reklame. (Muhammad Irfan Ramadan)
