Bogordaily.net – Berselang 14 tahun, pengadilan Pakistan akhirnya memberikan vonis penjara 31 tahun untuk dalang serangan Teror Mumbai 2008, Hafiz Saeed.
Hakim Pengadilan Anti-Terorisme di Lahore, Ejaz Ahmad Buttar pada Jumat 8 April 2022 memutuskan bahwa Saeed melanggar UU Anti-Terorisme 1997. Selain hukuman penjara, ia juga didenda sebesar 340.000 rupee.
“Dengan ini, kami memberi kuasa kepada inspektur untuk menerima terpidana Hafiz Muhammad Saeed alias Kamal Din ke dalam tahanan,” begitu bunyi perintah hakim, dikutip dari RMOL, Minggu 10 April 2022.
Hafiz Saeed merupakan salah satu pendiri organisasi teroris yang ditunjuk PBB, Lashkar-e-Toiba. Ia adalah serangan teror di Mumbai pada November 2008, dan pemimpin kelompok Jamaat-ud-Dawa.
Sejak 2020, ia berada di penjara pusat Lahore sejak hukumannya karena kasus pendanaan teror.***