Tuesday, 26 November 2024
HomePolitikSah, RUU TPKS Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang

Sah, RUU TPKS Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang

Bogordaily.net –  DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang,  pada Selasa, 12 April 2022. Namun, satu pihak masih menyuarakan penolakannya terhadap RUU tersebut, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang paripurna pengesahan RUU TPKS ini, Ketua DPR RI Pian Maharani, secara langsung memimpin jalannya rapat.

Dilansir dari kompas.com, dalam rapat tersebut, Puan Maharani mengatakan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan. Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” ujar Willy.

Menurut Willy, pengesahan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

RUU TPKS sendiri memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Salah satu diantaranya adalah jenis yang sempat viral di internet atau media sosial, yakni kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam pasal 14.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here