Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.
“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dikutip dari MROL, Jumat 15 April 2022.
Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan mobil dinas.
“KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” pungkas Ipi.***