Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorResah Tak Bisa Berjualan, Puluhan PKL Geruduk Kantor Pemkab Bogor

Resah Tak Bisa Berjualan, Puluhan PKL Geruduk Kantor Pemkab Bogor

Bogordaily.net – Resah karena khawatir tak bisa berjualan di sekitar gor pakansari, pedagang kaki lima (PKL) wilayah Pakansari, geruduk kantor Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Bogor.

Pantauan bogordaily dilokasi, Selasa 19 April 2022, sekitar pukul 11.00 siang, banyak dari Pedagang Kaki Lima (PKL) sedang menyampaikan aspirasi kepada aparat yang berjaga di Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut salah seorang pedagang kaki lima, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa adanya aksi unjuk rasa ini terjadi karena adanya keresahan para pedagang kaki lima yang tidak bisa berjualan di sekitar gor pakansari akibat adanya penutupan.

Hal ini sudah lama terjadi semenjak Covid-19 para pedagang tidak dapat berjualan di sekitar area gor pakansari, sedangkan para pedagang berjualan disana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ditutup pa, udah hampir 3 tahun, dari semenjak corona, usaha kita hanya itu, setiap harinya buat makan, itu aja kita ga minta gor nya dibuka hanya di pinggir nya aja,” ucapnya kepada bogordaily

Sementara itu tanggapan langsung dari kordinator pedagang kaki lima Ali Topan saat wawancara dengan bogordaily.net, Selasa 19 April 2022.

Menurut Ali tutuntan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sederhana yakni, membuka kembali jalur lingkar pakansari agar para pedagang kaki lima dapat kembali berjualan memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Tuntutanya sederhana, hanya ingin jalur lingkar pakansari itu dibuka, kalau alasan pandemi saya kira itu udah berakhir, karena apa di wilayah-wilayah yang lain gerak ekonominya itu sudah mulai berjalan, kan teman-teman pkl ini bukan mau minta uang, tetapi mereka hanya menginginkan jalur pakansari itu dibuka,” jelasnya

Lanjut Ali mengungkapkan bahwa para pedagang kaki lima dalat diperbolehkan berdagang disana pun dengan catatan tidak menggangu dalam arti lain dapat menjaga kebersihan, intinya hanya diatur untuk masalah penataan dan pendataan saja.

“Lantas mereka di perbolehkan jualan disitu, dengan catatan tidak menganggu dan itupun tidak paten, kondisinya tidak permanen datang bersih pulang bersih, artinya kan ini hanya bicara tatanan teknis masalah penataan dan pendataan saja, lantas ada apa,”pungkasnya

Selain itu Ali mengatakan jika tuntutan belum diterima, maka selanjutnya para pkl akan kembali Geruduk Kantor Pemkab  hingga tuntutan pkl terpenuhi, selanjutnya Ali meminta kepada Bupati atau Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar menyikapi persoalan ini.

“Kita akan aksi terus sebelum tuntutan kita diterima, artinya ini adalah awal bukan berarti perjuangan selesai sampai disini, selama tuntutan pkl belum dipenuhi kita akan aksi terus, kita juga meminta kepada Bupati, kepada Ketua Dewan untuk menyikapi persoalan ini, lalu menindak para oknum-oknum para sat pol pp yang bermain di pakansari,”tutupnya.

(Albin Pandita Febriyantama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here