Bogordaily.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng.
Dari empat tersangka mafia minyak goreng atau dalam perkara pidana korupsi ekspor minyak goreng tersebut, terdiri atas pejabat Kementerian Perdagangan, dan tiga dari pihak perusahaan.
Ia menyebut tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
“Perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komodisi Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, keempat tersangka mafia minyak goreng memiliki perannya masing-masing yang diungkap Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan persnya, pada Selasa 19 April 2022.
Selain itu, tiga tersangka lain adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.
Ia menyebut tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW. Ini dilakukan terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” ujar Jaksa Agung.
Berikutnya, tersangka Stanley MA juga berkomunikasi intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
“Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” jelasnya.
Tersangka keempat adalah PTS yang juga berkomunikasi intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Jaksa Agung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, serta sejumlah ahli hingga didapat dua alat bukti.
Penyidik menduga ada upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).
Kemudian Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***