Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalPeserta BPJS Kesehatan yang Menunggak, Akan Didenda Hingga Rp30 Juta

Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak, Akan Didenda Hingga Rp30 Juta

Bogordaily.net – Bagi yang memiliki tunggakan, akan ada denda sampai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita (INA-CBGs). Ketentuan tersebut, tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Mengutip Perpres tersebut, denda tidak akan berlaku bagi yang belum pernah menerima layanan rawat. Denda hanya berlaku bagi yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke .

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, dikutip CNBC Indonesia, Selasa, 19 April 2022.

Sedangkan sikap untuk peserta yang menunggak pembayaran iuran, akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di , maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here