Bogordaily.net – Pasca viral video pedagang yang mengadu ke Jokowi saat mengunjungi Pasar Bogor yang terjadi pada Kamis kemarin, 21 April 2022, membuat kepolisian memberikan pernyataan kepada wartawan dengan menghadirkan korban di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 22 April 2022.
Korban yang dihadirkan Polresta Bogor Kota itu diantaranya, Andriansyah dan Agus Susanto alias Ade Komeng.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, awal kejadian kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, tanggal 26 November 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dimana pada saat itu korban yang sedang berjualan, kemudian di tegur oleh tersangka dalam hal ini Ujang Sarjana, kemudian korban tidak terima, dan tersangka Ujang ini melakukan pengeroyokan kekerasan bersama kepada kedua korban ini,” kata Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Jum’at, 22 April 2022.
Untuk penyidikannya, lanjut Susatyo, pihaknya melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa. “Tentunya hak-hak dari para tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan bisa kami pertimbangkan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh tersangka kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan,” terangnya.
Namun dalam sidang tersebut, kata Susatyo, telah dilakukan dan diputuskan, artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 maret 2022, dimana semua yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah, dan saat ini prosesnya dalam persidangan.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita semuanya, sehingga kami melakukan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Di sini tidak mungkin tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” ungkapnya.
Masih kata Susatyo, dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka baru satu orang yaitu Ujang Sarjana. Sementara yang lainnya masih di cari dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai saat ini kami belum menerima mediasi surat pernyataan dari kedua belah pihak. Namun pada saat itu berbondong-bondong ke Polsek Bogor Tengah sehingga kami tidak bisa memaksakan perdamaian dengan korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, terkait curhatan warga yang mengadu ke Jokowi tidak sesuai dengan kasus yang sebenarnya terjadi.
“Kami Pemerintah Kota Bogor melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat, semua sesuai dengan aturan,” kata Bima.
Lanjut Bima, dirinya mempersilahkan siapapun untuk berdagang, baik warga Kota Bogor maupun luar Bogor. Yang tidak boleh itu, kata dia, mengintimidasi dan melawan hukum.
“Saya tegaskan juga kalau ada ASN yang pungli pastinya sanksinya keras minimal di copot dari jabatannya bisa demosi bahkan kalo ada bukti bukti lain bisa diberhentikan dari ASN,” pungkasnya.
(Heri Supriatna)