Bogordaily.net– Israel bersiap melakukan penggusuran setelah Mahkamah Agung negara itu resmi mengizinkan penggusuran delapan desa Palestina di Masafer Yatta. Putusan tersebut mengakhiri kasus yang sudah bergulir sejak 1999 silam.
Aparat Israel pun kini mulai bergerak setelah MA mengumumkan putusannya pada pekan lalu. Saat itu, militer Israel menerbitkan surat perintah pengusiran karena Masafer Yatta sudah ditetapkan sebagai zona tembak tentara melalui keputusan pada 1980-an.
Warga Palestina yang sudah tinggal di area itu turun temurun naik banding ke Mahkamah Agung. Kasusnya terus bergulir hingga putusan diumumkan pada Rabu lalu.
Dikutip dari CNN Indonesia, MA memutuskan bahwa warga Palestina yang tinggal di Masafer Yatta bukan merupakan penduduk tetap saat area itu ditetapkan menjadi zona tembak.
Namun, para penduduk Masafer Yatta dan kelompok-kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan bahwa keluarga Palestina di daerah itu sudah menetap sejak pencaplokan Tepi Barat pada 1967.
“Ini membuktikan bahwa pengadilan merupakan bagian dari penjajahan. Kami tak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tetap di sini,” kata Wali Kota Masafer Yatta, Nidal Abu Younis.
Namun keputusan MA ini tak dapat diganggu gugat. Pengadilan menyatakan bahwa pintu diskusi masih terbuka jika warga desa mau mencapai kesepakatan dengan militer. Kesepakatan tersebut terkait dengan penggunaan sebagian lahan mereka untuk kebutuhan agrikultur. MA pun mendesak agar penduduk mau berkompromi.***