Bogordaily.net – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM-RI) Muhamad Abdul Muhtar menilai proses penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Presiden telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi melantik lima Penjabat untuk mengisi sementara posisi gubernur di lima provinsi pada hari Kamis, 12 Mei 2022 lalu.
Kelima penjabat itu adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat).
Selain itu ada Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas dari Kemenpora Dr. Ir. Hamka Hendra Noer ditunjuk sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Lalu, untuk Pj Gubernur Papua Barat diamanatkan kepada Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.
Muhtar menilai pelantikan kelima penjabat itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 50/P/2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.
“Proses pemilihan 5 Pejabat Gubernur yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sudah sesuai dengan aturan, yaitu Kepres Nomor 50/P/2022 soal Pengangkatan Penjabat Gubernur,” ucapnya.
“Dari proses pemetaan dan penjaringan calon, hingga lahirnya keputusan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan diikuti oleh sejumlah Menteri, bagi kami sangat demokratis dan transparan,” tambah Muhtar kepada Pers, di Bogor, 14 Mei 2022.
Muhtar menambahkan, secara substansi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terakomodir dengan baik dalam proses penunjukan Lima Penjabat Gubernur.
Bahkan menurutnya, selama proses pemetaan dan penjaringan, pihak dari Kemendagri sebelumnya telah meminta dan menimbang ragam masukan ke daerah masing-masing.
’’Contoh konkretnya adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. Beliau diangkat sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat berdasarkan usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat,’’ ujarnya.
Diakhir kesempatan, Muhtar menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menghormati hak preogratif Presiden yang telah menetapkan 5 Pejabat Gubernur berdasarkan hasil rekomendasi dan verifikasi oleh Kemendari.
“Dalam hal ini, kita harap masyarakat bisa hormati hak prerogatif Presiden.”
“Namun kita juga sangat berharap 5 Pj Gubernur yang baru ini bisa tuntaskan amanah rakyat hingga pesta demokrasi usai di tahun 2024 nanti,” Pungkas Muhtar.***