Tuesday, 30 April 2024
HomeEkonomiWaduh, Pelaku Judi Online Bisa Kena Denda Miliaran

Waduh, Pelaku Judi Online Bisa Kena Denda Miliaran

Bogordaily.net – Kasus belakangan sempat menghebohkan di Indonesia, sederet pelaku pun sudah tertangkap. Praktik sendiri ternyata dilarang keras oleh pemerintah, bahkan bagi pelaku bisa dikenakan hingga milliaran.

Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Melihat fenomena terkait perjudian online ini bagaimana dengan sanksi agi pelaku perjudian online di Indonesia?

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus , Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau paling banyak Rp1 miliar.

Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Pada pokoknya pengaturan judi online secara normatif terakomodir dalam KUHP yang dielaborasi dalam yang dilakukan secara online.

Namun dalam penegakan masih belum secara masif karena maraknya ‘penjudi' dan ‘bandar' yang sudah menjamur diIndonesia. Pentingnya penegakan dalam pemberantasan judi online sejatinya perlu diperhatikan terutama oleh kepolisian RI guna kemaslahatan rakyat serta kondisi psikologis dan juga ekonomi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here