Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorCegah Penularan PMK, Perumda PPJ Gandeng DKPP Kota Bogor

Cegah Penularan PMK, Perumda PPJ Gandeng DKPP Kota Bogor

Bogordaily.net – Mencegah penularan (PMK), Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor akan melakukan inpeksi mendadak () sekaligus pemeriksaan kesehatan daging yang dijual di pasar-pasar di Kota Bogor.

Seperti diketahui, belakangan penyakit ini disebabkan dari hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK ini pun ditemui di daerah Jawa Timur.

Untuk mengantisipasi meluasnya penyakit PMK, Perumda PPJ menggandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan daging sapi.

Direktur Operasional (DirOps) , Deni Ari Wibowo mengatakan, terkait antisipasi PMK pihaknya baru akan melakukan himbauan kepada pedagang daging sapi dan kambing di pasar-pasar mulai Selasa besok, 17 Mei 2022.

Sekaligus, lanjut Deni, melakukan pendataan terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor. “Hari jumat kemarin kita rapat bersama dan kami sudah membuat tim untuk melakukan itu. Rencananya besok pagi kita ke lokasi,” kata Deni, saat di konfirmasi Bogordaily.net, Senin, 16 Mei 2022.

Ia menyebutkan, kasus PMK di Kota Bogor hingga hari ini belum ditemukan. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan langkah-langkah antisipasi, salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama .

“Saat ini kita belum memiliki data pasti jumlah pedagang daging yang berada di pasar-pasar. Tetapi kalau kita lihat saat ini diperkirakan mencapai 50 hingga 75-an pedagang daging. Untuk pastinya tunggu besok,” ucapnya.

Secara teknis, kata Deni, nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor. Biasanya daging atau sapi yang masuk ke Kota Bogor berasal dari Jawa Timur dan juga Nusa Tenggara Barat (NTB), tentunya akan kami periksa semuanya,” ujar Deni.

Selain itu, Ia juga meminta kepada seluruh pembeli yang biasa membeli daging di pasar-pasar untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan ().

“Kami menghimbau kepada pembeli untuk menanyakan kepada pedagang. Jadi nanti pedagang wajib memiliki yang dikeluarkan Dinas dan RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setempat. Tujuannya agar tidak terjangkit penyakit PMK,” tandasnya.*

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here