Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaDMI Kabupaten Bogor Sudah Perbolehkan Shalat Tanpa Masker

DMI Kabupaten Bogor Sudah Perbolehkan Shalat Tanpa Masker

Bogordaily.net – Kabar gembira bagi umat muslim, kini Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor sudah membolehkan masyarakat shalat berjamaah tanpa mengenakan masker dan tanpa ada jaga jarak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor, Irwan Kurniawan. Ia mengatakan umat muslim yang tinggal di Bumi Tegar Beriman kini bisa bernafas lega karena terkait aturan yang sudah diperbolehkan.

“Kalau di masjid itu memang sekarang kita tidak mewajibkan semua pakai masker, berkaitan dengan instruksi Pak Jokowi,” ungkapnya kepada wartawan Selasa 24 Mei 2022.

Pelonggaran itu, kata Irwan, setelah kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor melandai. Meski pemerintah daerah masih menetapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat dua.

“Karena untuk saat ini (kasus Covid-19, red.) sudah landai. Artinya sudah seharusnya kita menuju endemi,” ujarnya.

Irwan menyebutkan, DMI membolehkan umat shalat berjamaah tanpa jarak. Karena merapatkan saf merupakan salah satu dari keutamaan ibadah shalat.

Meski begitu, Irwan mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) setiap melakukan kegiatan lain, terlebih saat di dalam ruangan dan di tengah.

“Saf shalat sudah bisa merapat, tidak perlu terlambat lagi, itu kan keutamaan shalat. Saya juga belum pernah mendengar di Kabupaten Bogor orang kena Covid-19 gara-gara shalat jamaah. Namun tetap kita harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah,” pungkasnya.

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here