Bogordaily.net – PT Pertamina (Persero) diminta segera menarik tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram yang sudah tidak layak pakai. Khususnya yang beredar di wilayah Aceh. Pertamina wajib mengganti tabung LPG dengan yang baru demi menjaga keselamatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Rafli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan jajaran PT Pertamina dan anak perusahaannya di Senayan Jakarta, dikutip dari RMOL, Rabu 1 Juni 2022.
“Kita sudah sampaikan kepada Pertamina berulang kali. Di dalam rapat kemarin kembali kita tegaskan agar Pertamina segera menarik tabung LPG yang sudah tidak layak edar,” ujar Rafli.
Rafli mengatakan, saat ini ribuan tabung gas LPG yang rusak menumpuk di SPPBE yang ada di wilayah Aceh dan tidak kunjung diganti.
Sementara tabung yang beredar di tengah masyarakat kondisinya sudah sangat parah dan tidak layak edar. Anggota dewan asal Aceh itu memperkirakan kondisi serupa juga juga ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya melihat langsung ribuan tabung rusak terparkir di SPBE dan tidak diganti. Saya yakin kondisi ini juga mungkin ditemukan diseluruh Indonesia,” terangnya.
Rafli menyebutkan, tabung gas yang tak layak pakai lagi itu sangat berisiko terjadi ledakan, sehingga menjadi persoalan baru di kemudian hari di masyarakat.
“Pasti korbannya adalah masyarakat, ini bahaya sekali. Maka kita desak Pertamina harus segera mengatasi masalah ini. Jangan tunggu terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat baru kemudian sibuk,” tegasnya.
Rafli menduga sejumlah kecelakaan kerja seperti kebakaran kilang dan storage BBM yang beberapa kali dialami Pertamina, juga terkait dengan budaya kerja yang cenderung melakukan pembiaran dan hilangnya sensitivitas terhadap masalah safety (keamanan).
“Pembiaran terhadap beredarnya tabung yang tidak layak edar mencerminkan bagaimana memprihatinkannya cara Pertamina merespons hal-hal prinsip terkait. Ini merupakan prinsip yang harus segera diperbaiki oleh Pertamina dan anak perusahaannya” demikian Rafli.***