Thursday, 24 October 2024
HomeBeritaTetapkan Biaya Haji di Luar Kontrak, Pemerintah RI Didesak Kirim Surat Protes...

Tetapkan Biaya Haji di Luar Kontrak, Pemerintah RI Didesak Kirim Surat Protes ke Arab Saudi

Bogordaily.net– Pemerintah Indonesia didesak untuk menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi. Ini menyusul keputusan Arab Saudi yang secara sepihak menetapkan harga paket masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 di luar kontrak yang sudah diteken.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Ia mendorong Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk protes dan kekecewaan.

“Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi menetapkan harga paket Masyair dengan angka yang kami nilai tidak wajar. Apalagi, angka-angka ini muncul setelah tandatangan kontrak selesai dilakukan,” kata Bukhori kepada wartawan dilansir dari Suara.com, Kamis, 2 Juni 2022.

Bukhori menjelaskan, surat keberatan untuk menunjukan sikap tegas pemerintah Indonesia membela jamaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Selain itu, Bukhori juga meminta Arab Saudi menunjukan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaran ibadah haji.

Lebih lanjut ia berharap Arab Saudi menjaga pandangan positif negara-negara lain, khususnya yang menyumbangkan jamaah hajinya, agar tetap merasa nyaman dalam menjalin hubungan kerja sama dengannya.

“Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal tiga negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai,” jelasnya

Di sisi lain, Bukhori mengungkapkan dampak dari keputusan sepihak Arab Saudi itu. Selain menimbulkan kerisauan jamaah, juga berpengaruh terhadap sistem penyelenggaran haji di Indonesia.

“Dengan adanya model paket (masyair) ini jelas mengguncang sistem dan keberlanjutan pembiayaan haji kita. Kecuali BPKH dapat melakukan usaha-usaha tertentu yang sifatnya extraordinary untuk memperkuat pembiayaan haji yang berkelanjutan,” ujarnya.

Biaya Masyair senilai Rp21 juta per jamaah kata dia pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jamaah haji yang akan berangkat tahun ini dengan biaya yang sudah mereka setorkan menjadi timpang sehingga berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji.

“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” kata dia.

Sementara itu sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama telah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaran ibadah haji (BIPIH) 2022 per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81,7 juta yang terdiri dari Bipih per jamaah sebesar Rp39,8 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp41 juta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here