Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalTenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

Bogordaily.net–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2022 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat dan daerah tersebut juga mengatur terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo meminta para PPK segera melakukan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, untuk selanjutnya mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 dikutip Suara.com, Kamis 2 Juni 2022.

Tidak hanya menghapus jenis kepegawaian diluar PNS dan PPPK, aturan ini juga melarang PPK merekrut pegawai non-ASN. Namun, pemerintah diizinkan untuk mengadakan tenaga alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan instansi.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basik, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.

PPK juga diminta segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas yang ditentukan.

Bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian yang kedapatan tetap mengangkat pegawai non-ASN, Menteri tjahjo tidak segan akan memberikan sanksi.

Tak hanya itu ditegaskan pula bahwa rekrutmen tenaga honorer adalah terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here