Bogordaily.net – Seorang sopir lintas Jawa-Sumatera MJ (36) akhirnya tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena nekat mengedarkan sabu.
ADVERTISEMENT
Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar. Pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas. Tersangka yang warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Rabu 1 Juni 2022 malam.
“Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara menginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, dikutip dari PMJ, Sabtu 4 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” sambung Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan selain mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengonsumsi sabu agar menguatkan stamina.
“Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa-Sumatera dan mengonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” ungkap Michael.
Michael Kembali menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.***