Tuesday, 6 May 2025
HomeBeritaBerpengaruh pada Sah atau Tidaknya Ibadah, Berikut Perbedaan Rukun Haji dan Wajib...

Berpengaruh pada Sah atau Tidaknya Ibadah, Berikut Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Bogordaily.net–   merupakan bagian dari rukun Islam. wajib ditunaikan umat Muslim yang mampu. Merujuk hukum pelaksanaannya, memang tidak seketat ibadah salat yang mana kita akan berdosa apabila meninggalkannya.

Umat muslim diperbolehkan tidak menunaikan apabila memiliki keterbatasan fisik maupun biaya. Meski demikian, umat Islam tetap perlu mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika menunaikan .

Salah satu pemahaman yang wajib diketahui adalah pengertian rukun haji dan wajib haji. Dalam , keduanya adalah dua hal yang berbeda. Dilansir Suara.com dari NU Online, Mazhab Syafi’i membedakannya.

Perbedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti dan menentukan keabsahan serta tidak dapat digantikan dengan denda lainnya.

Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.

Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan sesuai syarat, wajib, dan rukun haji.

Sementara wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya tersebut.

Dalam praktiknya, rukun haji dan wajib haji memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan. Berikut tata cara melaksanakannya, seperti dilansir Suara.com dari Kemenag.go.id.

Rukun Haji

Ihram (niat)

Wukuf di Arafah

Thawaf ifadah

Sa’i

Bercukur

Tertib, sesuai dengan urutannya.

Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.

Wajib Haji

Ihram haji dari mqt

Mabit di Muzdalifah

Mabit di Mina

Melontar Jamrah

Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

Thawaf  wada’  bagi  yang  akan  meninggalkan Makkah.

Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah. Namun yang bersangkutan  wajib  membayar  dam. Meninggalkan  thawaf  wada’  bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here