Bogordaily.net– Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat muslim bagi yang mampu. Artinya, ibadah ini wajib bagi umat muslim yang mampu secara fisik, ilmu dan ekonomi wajib untuk melaksanakannya. Melansir Suara.com, terdapat macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dalam Surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut.
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji dibagi menjadi beberapa macam. Perlu diketahui, macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji menurut pelaksanaannya ada tiga yakni haji ifrad, haji qiran dan haji tamattu’.
Pengertian Haji dan Pelaksanaannya
Secara harfiah haji memiliki arti menyengaja dan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah (rumah Allah SWT) di Mekkah. Hal ini bertujuan dan bermaksud untuk melaksanakan serangkaian ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan haji tidak bisa dilakukan kapan saja, namun ada waktu-waktu tertentu sesuai syariat dalam Islam. Waktu pelaksanaan haji yakni awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang dapat dilakukan kapan saja.
Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah mengetahui pengertian haji, umat muslim dapat mengetahui macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji sebagai berikut.
Haji Ifrad
Haji ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu kemudian baru umrah. Secara harfiah, kata ifrad memiliki arti menjadikan sesuatu sendirian atau memisahkan sesuatu yang digabung menjadi sendiri-sendiri. Orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang yang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu, setelah itu melakukan umroh.
Setiba di Mekkah, jamaah melakukan tawaf qudum atau tawaf di awal kedatangan di Mekkah. Kemudian dilanjutkan dengan dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu jamaah melakukan sa’i di antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahallul. Selanjutnya jamaah menetapkan diri dengan keadaan ihram artinya jamaah tidak boleh melakukan hal-hal terlarang saat ihram. Masa ihram ini berlanjut hingga tanggal 10 Zulhijah.
Apabila haji ifrad telah usai, jamaah boleh melepas pakaian ihram dan mengganti pakaiannya dengan yg lain. Untuk melakukan ibadah umroh, jamaah kembali mengenakan ihram.
Haji Qiran
Haji qiran merupakan ibadah haji yang digabungkan niat antara haji dan umrah menjadi satu. Pertama kali jamaah melaksanakan haji qiran adalah jamaah berihram untuk haji dan berihram untuk umrah. Setelah itu melaksanakan thawaf qudum saat di Mekkah dan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Jamaah kemudian melakukan sa’i dari bukti Shofa dan Marwah untuk haji dan umrah dengan satu kali tanpa melakukan tahallul, tetapi masih dalam kondisi berihram dan dilarang melakukan hal-hal terlarang yang diharamkan dalam haji hingga 10 Zulhijah.
Haji qiran ada kewajiban membayar dam atau denda yakni menyembelih hewan kurban seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta pada 10 Zulhijah atau Hari Tasyrik.
Haji Tamattu’
Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang mendahulukan umrah dan dilanjutkan dengan haji. Pelaksanaan haji ini adalah jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji mulai Syawal, Zulqadah dan 10 hari pertama di bulan Zulhijah.
Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melakukan thawaf umrah, sa’i umrah dan bertahallul dari ihram. Setelah tahallul, jamaah melepas dari kondisi ihram hingga hari Tarwiyah.
Pada hari Tarwiyah, jamaah berihram dan kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji. Bagi haji tamattu’ wajib untuk menyembelih hewan kurban yakni seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta pada 10 Zulhijah atau Hari Tasyrik. ***