Bogordaily.net – Iko Uwais laporkan balik Rudi, terkait dugaan pencemaraan nama baik. Selain itu, Iko Uwais tak terima kala Audy Item dituduh memelihara babi ngepet.
Pihak Iko Uwais akhirnya buka suara terkait laporan desain interiornya, Rudi. Suami Audy Item itu melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juni 2022 dini hari. Pasalnya, menurut Iko, diduga Rudi yang melakukan penganiayaan lebih dulu.
Sejauh ini, hanya ditegaskan berkas pelaporan yang dilakukan pihak Iko Uwais akan segera dipelajari.
“Jadi terlapornya dua orang atas nama Rudi dan Vitria,” kata Zulpan.
Sebagai informasi, Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah, dipolisikan pria bernama Rudi atas dugaan kasus pengeroyokan. Pelaporan itupun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.
Kasus ini berawal dari Rudi yang menagih uang sebagai pembayaran jasa design interior rumah. Namun, berujung dengan aksi pengeroyokan.
Menurut pengakuan Iko, kedua pihak sepakat pengerjaan desain interior sebesar Rp 300 juta dibayar per termin sebesar 20%, 30%, dan 50%.
“Saudara Iko Uwais telah membayar termin 1 dan termin 2, namun terlapor Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai,” katanya.
Iko Uwais kemudian meminta saksi untuk menghubungi terlapor agar merevisi desain interior tersebut. Namun bukannya menyelesaikan revisi, terlapor justru menghina Audy, istri Iko Uwais.
“Bukannya menyelesaikan revisi, terlapor malah menyebut istri korban (Iko Uwais) menggunakan jin dan babi ngepet, yang disampaikan kepada saksi dan juga ART pelapor dan ART terlapor,” katanya.
Pihak Iko Uwais kemudian mencoba menghubungi kembali Rudi, namun menyampaikan sedang di luar kota.
Hingga kemudian, Iko Uwais melihat Rudi bersama istrinya melintas di depan rumahnya dan direkam oleh Iko Uwais. Dan terjadilah kekerasan yang diklaim Rudi sebagai pengeroyokan.
Oleh karenanya, pemain film The Raid tersebut melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutur dia.***