Bogordaily.net – Pakai Sendal jepit Kena tilang polisi viral di lini masa sosial media, setelah polisi menghimbau larangan naik motor pakai sendal jepit memang bikin heboh.
Sebuah postingan foto seseorang mengenakan sendal dengan sebuah surat tilang ditangannya jadi perbincangan publik.
Benarkah, pakai sendal jepit saat naik motor akan ditilang polisi?
AKP Muhammad Su’ud Lantas Polrestabes Surabaya memastikan postingan foto penilangan pengguna sepeda motor memakai sandal jepit di bawah jembatan layang Wonokromo yang viral di media sosial adalah hoaks atau berita bohong.
Setelah dilakukan pengecekan, kode tilang yang di-upload pelaku penyebaran konten hoax bernomor G 5115401 bukanlah tilang yang didistribusikan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya maupun Polsek Wonokromo.
“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” ujar Muhammad Suud saat mengudara seperti dikutip dari Radio Suara Surabaya, Kamis 16 Juni 2022).
Sebelumnya, info penilangan ini diunggah oleh salah satu pengguna Facebook berinisial IS pada 13 Juni 2022 pukul 17.13 WIB. Namun saat ini postingan tersebut sudah dihapus.
Ia menjelaskan, kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.
“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” tegasnya.
Pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.
“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” pungkasnya.***
Sumber: suarasurabaya.net