Bogordaily.net – Terdapat 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, operasi tersebut tentunya harus dipahami prosedur yang berlaku. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.Adapun salah satunya, yakni layanan operasi.
Berikut, 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan :
1. Operasi jantung.
2. Operasi lambung.
3. Operasi kista
4. Operasi caesar.
5. Operasi miom.
6. Operasi tumor
7. Operasi odontektomi.
8. Operasi bedah mulut.
9. Operasi usus buntu.
10. Operasi batu empedu.
11. Operasi mata.
12. Operasi bedah vaskuler.
13. Operasi amandel.
14. Operasi katarak.
15. Operasi hernia.
18. Operasi pencabutan pen.
19. Operasi timektomi.
20. Operasi penggantian sendi lutut.
Prosedur:
Semua daftar operasi di atas memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi, Anda harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan. Supaya tindakan operasi Anda mendapat jaminan penuh dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur yang perlu diikuti:
– Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
– Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
– Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
Dengan adanya informasi diatas, diharap masyarakat menjadi lebih mengetahui tentang fasilitas yang ada dalam BPJS Kesehatan.***