Bogordaily.net– Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut para Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap menerima gaji ke-13. Kementerian Keuangan memastikan akan mulai melakukan pencairan gaji-13 pada 1 Juli 2022 mendatang.
“Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari Suara.com, Selasa, 21 Juni 2022.
Tri menjelaskan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli,” katanya.
Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya.
“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji-13,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan gaji ke-13 PNS dan pensiunan bakal segera cair seiring dengan tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat dilihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022.***