Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum. Banyak yang mengira bahwa gaji dari Satpol PP kecil, pada kenyataannya, gaji satpol PP di Jakarta bernilai fantastis.
Namun pekerjaan Satpol PP jarang diminati karena banyak yang beranggapan bahwa penghasilan yang diterima oleh satpol PP terbilang kecil. Bagaimanakah kenyataannya?
Sebagai Ibukota Negara, dengan APBD-nya mencapai Rp 82 triliunan, tentu gaji dan tunjangan ASN-nya akan berbeda dengan provinsi lain di Tanah Air.
Seperti halnya dengan gaji dan tunjangan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Dikutip dari berbagai sumber, gaji satpol PP di berbagai daerah memiliki perbedaan. Hal ini tentu disesuaikan dengan jabatan yang diemban dan wilayah tugasnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, terdapat 5 tingkat pembagian gaji satpol PP yakni :
Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
Staff : Rp5.850.000
Tunjangan Satpol PP 2022
Selain menerima penghasilan dari gaji, Satpol PP juga mendapatkan penghasilan dari tunjangan yang melekat. Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Satpol PP mendapatkan tunjangan yang cukup besar dari jabatan Kepala Satuan hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.
Berikut rincian tunjangan yang diperoleh Satpol PP di kawasan DKI Jakarta:
Kepala Satuan : Rp57.870.000
Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
Sekretaris : Rp40.770.000
Kepala Bidang : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000.*