Bogordaily.net– Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya, Rabu, 22 Juni 2022.
Lutfi pun menjalani pemeriksaan selama 12 jam atau sejak pukul 09.10 hingga 21.11 WIB. Ia mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dan mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.
“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” kata Lutfi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu, 22 Juni 2022.
Namun, mantan Mendag itu enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Sebab dia menilai hal tersebut merupakan materi daripada penyidikan.
“Tidak akan jawab, karna semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik,” katanya.
Sementara itu dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.
Mereka, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.***