Monday, 25 November 2024
HomeBeritaJemaah Haji Tawaf dengan Menaiki Skutik, Ini Penjelasan Hukumnya

Jemaah Haji Tawaf dengan Menaiki Skutik, Ini Penjelasan Hukumnya

Bogordaily.net – Belakangan ini viral di media sosial, cuplikan sebuah video jemaah haji nampak menaiki skuter matik (skutik). Para jemaah haji diketahui menaiki skutik tersebut guna melaksanakan tawaf.

Lantaran video yang diunggah oleh akun Instagram @beasiswasaudi pun menuai banyak respon dari warganet. Para warganet menanyakan hukum tawaf dengan menggunakan skutik.

Menukil laman Kemenag, Masjidil Haram memang sudah menyediakan motor skutik untuk memudahkan jemaah dalam melaksanakan sa’i dan tawaf. Diketahui Motor skutik ini semula ditujukan bagi jemaah yang sudah lanjut usia, keterbatasan fisik atau sakit.

Namun, saat ini skutik di Masjidil Haram dapat digunakan oleh umum. Tujuannya bagi mereka yang ingin lebih cepat melakukan prosesi tawaf dan sai di lantai 3 Masjidil Haram.

Berikut ini ketentuan biaya penggunaan motor skutik di Masjidil Haram:

Masjidil Haram menyediakan layanan tawaf dan sa’i dengan mengendarai scooter matic. Layanan ini tersedia di lantai atas Masjidil Haram.

Jemaah haji maupuan umrah yang memanfaatkan layanan ini tidak lagi menjalankan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki atau lari-lari kecil saat melintasi bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Mereka akan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali dan sa’i dari bukit Safa dan Marwah dengan mengendarai kendaraan scooter matic.

Layanan ini tidak gratis, pengelola Masjidil Haram menetapkan tarif 50 Riyal untuk scooter matic yang berisi satu penumpang dan 100 Riyal untuk scooter matic berisi dua penumpang.

Untuk satu kali penyewaan bisa dipakai buat melaksanakan Tawaf dan Sa’i tanpa harus membayar lagi.

Area motor skutik berwarna hijau ini memiliki tempat khusus. Jadi, tidak akan lalu lalang bersamaan dengan jemaah yang sedang melakukan sa’i di lantai bawah.

Pengopersian skutik dengan empat roda kecil ini juga cukup mudah. Kecepatan maksimal 20 km per jam. Pada Stir, ada bagian seperti rem sepeda motor.

Lantas, Bolehkah Jemaah haji melakukan kegiatan tawaf dan sa’i menggunakan skutik?

Mengutip beberapa sumber, KH Ahmad Wazir, Konsultan Ibadah, Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) menjelaskan, untuk hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, bahwa jika Tawaf dan Sa’i dilakukan bagi yang udzur, semisal lansia, sakit dll,maka hukumnya boleh (la haraj).

Tetapi bagi yang tidak menyandang udzur, untuk ini terdapat 3 perbedaaan pendapat ulama:

1. Pendapat pertama mengatakan, belum mencukupi sahnya tawaf, mereka mengemukakan alasan karena tawaf itu sama dengan shalat, jika kamu sakit maka diperbolehkan shalat dengan cara duduk atau berbaring, namun jika tidak mempunyai uzur atau badan kamu sehat maka dianjurkan untuk berdiri.

Demikian halnya tawaf, tawaf dengan scooter bagi yang tidak udzur, hukumnya tidak sah.

2. Pendapat kedua mengemukakan, Pendapat Malikiyyah dan Ahnaf yang mengatakan: boleh, tetapi wajib bayar dam, alasannya karena tawaf dengan kondisi berjalan itu hukumnya wajib, wajib jika ditinggalkan harus bayar dam.

3. Pendapat ketiga mengatakan boleh dan tidak usah membayar dam, pendapat inilah yang dipilih oleh imam Ibnu Al Mundzir.

Dan kelihatannya inilah pendapat yang terkuat, karena Rasulullah SAW juga pernah melakukan tawaf di atas unta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here