Friday, 10 May 2024
HomeNasionalAdam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Bogordaily.net dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa 28 Juni 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto seperti dikutip dari suaracom.

Apabila dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

divonis dan diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Kasus ini bermula dari upaya yang disebut mengancam Ahmad Sahroni melalui media sosial.

Ahmad Sahroni menganggap apa yang dilakukan tendensius dan melanggar UU ITE.

Saat hakim membacakan putusan, terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.

“Banding yang mulia,” jelas .

Usai sidang, masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.

“Sudah ma, nggak apa-apa,” ucap sambil memeluk ibunya.

Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here