Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Menciduk Pelaku Penganiayaan Remaja di Kawasan Sempur

Polresta Bogor Kota Menciduk Pelaku Penganiayaan Remaja di Kawasan Sempur

Bogordaily.net – Pasca viralnya video yang memperlihatkan seorang remaja putri berinisial PC (14) menjadi korban penganiayaan oleh kelompoknya bernama “All Empang” di kawasan Sempur, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menciduk para pelaku sebanyak lima orang.

“Sejak video penganiayaan di kawasan Sempur itu viral, kami telah melakukan penyelidikan untuk mencari tempat dan para pelaku juga korban. Pada hari Senin, 27 Juni 2022 kemarin telah datang seorang ibu Siti Hanani selaku orang tua dari korban PC (14) melaporkan kejadian tersebut,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 29 Juni 2022.

Susatyo mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 26 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB berlokasi di kawasan Sempur tepatnya di dekat lorong dari kebun raya menuju ke Lapangan Sempur. Di lokasi, kata Susatyo, memang kondisinya tidak terlihat dari jalan raya.

“Kami telah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku diantaranya SL (17) putus sekolah warga Cijeruk Kabupaten Bogor, JR (12) pelajar kelas 8 warga Cikaret, DS (14) putus sekolah warga Mulyaharja, CC (14) pelajar baru lulus SMP dan PT (14) pelajar kelas 9 warga Pasir Jaya,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadian, Susatyo membeberkan, bahwa sekitar tiga pekan lalu, terjadi perselisihan diantara mereka (kelompok All Empang, red) yang beranggota sekitar 17 orang.

Lanjut Susatyo, dalam perselisihan di All Empang ini, kedua tersangka yaitu SL dan JR dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan anggota lain. Padahal kedua pelaku tersebut tidak melakukan dan akhirnya menuduh korbanlah yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

“Beberapa kali pelaku ingin mengklarifikasi kepada korban sudah 3 kali dan terakhir pada Minggu, 26 Juni 2022 hingga terjadilah perundungan atau penganiayaan bersama,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan polisi di Polresta Bogor Kota.

“Setelah mendapat laporan polisi, kami melakukan tindakan dengan memeriksa korban dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk visum,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti, tambah Susatyo, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi salah satunya NT, yang memvideokan hingga memviralkan atau meng-upload di media sosialnya.

“Kami telah menyita handphone dan juga termasuk akun dan juga pakaian yang digunakan para pelakunya,” ungkapnya.*

(Ibnu Galansa Montazery)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here