Bogordaily.net – Syarat, biaya dan bedanya SIM Internasional dan Nasional yang perlu Anda ketahui jika ingin memprosesnya di kepolisian.
Sejauh ini aturan perpanjangan SIM oleh Korlantas Polri ada dua, yaitu secara langsung offline dan melalui SIM Online.
Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, dikutip dari NTMC Polri.
Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
“SIM internasional secara online, datang ke Korlantas, nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.
Perbedaan SIM nasional dan internasional ada di persyaratan. Termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM nasional, sedangkan SIM internasional tidak ada tes kesehatan.
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kami tidak bisa mencampuri, yuridisnya masing-masing,” jelasnya.
Biaya SIM baru internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000. **