Bogordaily.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor sebut obat terlarang yang diduga dijual oleh sebuah ruko di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, masuk narkotika golongan tiga.
Kasi Pemberantasan BNNK Bogor, Kompol Tatang Arena menjelaskan bahwa, obat-obatan terlarang jenis tramadol yang dijual harus menggunakan resep dokter.
“Masuk obat yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Termasuk juga narkotika golongan 3,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Bogor Kompol Tatang Arena, Kepada Bogordaily.net saat dikonfirmasi pada Rabu 6 Juli 2022.
Untuk penanganannya, kata Tatang, pihak yang berwenang terdekat, dalam hal ini Polsek Rancabungur yang akan melakukan penindakan terukur.
“Mungkin diinfokan langsung ke polsek aja mas. Biar gak bnyak tangan,” tambahnya.
Tatang menambahkan, BNNK Bogor juga pernah memberantasan penjualan obat terlarang yang bisa dibeli tanpa resep dokter.
“Pernah dibojonggede dan bojongsari. Kemudian kit impahkan ke polsek bojonggede. 2 tersangka dan obat daftar G sekitar 2000butir. Kemungkinan sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah ruko di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, diduga menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, ruko tersebut tak nampak seperti berjualan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.
Namun anehnya, ruko tersebut selalu ramai didatangi pembeli yang rata-rata usianya masi remaja hingga dewasa. Tanpa membawa pulang belanjaan selayaknya orang berbelanja di warung-warung lainnya.
(Muhammad Irfan Ramadan)