Bogordaily.net– Polsek Dramaga bersama anggota Koramil Ciomas menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras). Alhasil, puluhan miras jenis ciu berhasil diamankan dari dua warung yang ada di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga AKP Agus Suryana mengatakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, pihaknya menyisir sejumlah warung kelontong di beberapa tempat yang ada di Desa Ciherang.
“Alhasil, ditemukan sedikitnya 28 botol aqua miras jenis Ciu di dua warung kelontongan yang ada di wilayah Desa Ciherang,” ujar AKP Agus Suryana, Rabu, 6 Juli 2022.
Agus menyebut, pihaknya memberikan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan kepada pedagang agar tidak lagi mengedarkan minuman keras. Terlebih kata Agus, semua warung tersebut tidak mengantongi izin untuk menjual minuman keras.
Lebih lanjut Agus mengatakan, operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kepolisian dan ditingkatkan. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif.
“Ini kami sita dari warung kelontong, warung rokok yang di dalamnya menjual miras. Ini ilegal,” tukasnya.
(Gibran)