Bogordaily.net – Salah satu produk mi instan dari Indonesia Mie Sedaap dikabarkan dilarang edar di Taiwan. Atas larangan itu, pihak Mie Sedap berikan klarifikasi.
Alasan otoritas Bea dan Cukai Taiwan melarang masuknya mi instan tersebut lantaran tingkat kandungan residu pestisida di atas ambang batas dari yang telah ditentukan negara tersebut.
Hal ini menurut keterangan yang disampaikan oleh Taiwan Food and Drug Administration (FDA). Selain produk Indonesia, mi instan yang berasal dari Filipina dan Jepang tidak diizinkan untuk masuk dan beredar di Taiwan.
FDA Taiwan mengatakan, dalam laporan impor secara total, Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan telah menolak 19 pengiriman mi instan dengan total 4.431 kilogram (kg).
Ramainya pemberitaan mengenai Mie Sedaap yang ditolak masuk oleh pihak Bea Cukai Taiwan, Marketing Manager Noodle Category Wings Food Katria Arintya Anindyantari membantah Mie Sedaap mengandung residu pestisida.
Menurutnya, produk Mie Sedaap ditahan oleh pihak Taiwan karena ada perbedaan regulasi.
“Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida. Penahanan Mi Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat,” ungkap Arintya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 7 Juli 2022.
Sejauh ini, Mie Sedaap telah memperoleh izin pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sertifikat halal dari MUI, sertifikat ISO 22000 mengenai standar internasional manajemen keamanan pangan, dan sertifikasi ISO 9001 mengenai standar internasional sistem manajemen mutu.
“Hal ini menunjukkan bahwa Mie Sedaap dikembangkan dengan standar produksi dan pengawasan yang ketat, serta memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasok, sehingga produk Mie Sedaap aman dikonsumsi untuk masyarakat luas,” katanya.