Bogordaily.net– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, serta Kemenparekraf, menggulirkan satu program prioritas Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS).
“Ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam Rapat Pleno KNEKS pada Mei 2022 lalu,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya pada acara Rapat Konsinyering Zona KHAS lintas K/L yang diselenggarakan KNEKS, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Konsinyering dalam rangka pembentukan Pokja dan penyusunan pedoman Zona KHAS yang dapat dijadikan acuan seluruh stakeholder khususnya Pemda dalam pelaksanaan program Zona KHAS di daerah.
Hadir Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM selaku Project Coordinator Zona KHAS Eddy Satriya, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sugeng Santoso, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, Plt. Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tutut Indra Wahyuni.
Eddy Satriya mengatakan, bahwa Zona KHAS merupakan bagian dari Food Security dan ekonomi sektor riil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi program, penyusunan rencana program yang matang, serta pertemuan anggota Pokja secara berkala untuk mendorong percepatan pelaksanaan program.
“KemenKopUKM aktif melakukan pendampingan penerbitan NIB bagi para tenant di kawasan Zona KHAS, sebagai upaya awal pemenuhan persyaratan pendaftaran sertifikasi Halal,” kata Eddy.
Selain itu, dalam rangka pengembangan program, KemenKopUKM juga akan melakukan peningkatan kapasitas usaha bagi para tenant di kawasan tersebut.
Terkait pentingnya koordinasi dan sinergi lintas sektor, Eddy menambahkan bahwa penyelenggaran Zona KHAS bertujuan untuk melindungi konsumen agar memperoleh produk halal dan thayyib, percepatan sertifikasi dan pembinaan halal dan thayyib, peningkatan destinasi kuliner halal, serta percepatan Halal Life Style bidang kuliner.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sugeng Santoso mengatakan bahwa KemenkoMarves merupakan anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagaimana amanat Perpres 28/2020.
KemenkoMarves terus mendukung dan berkolaborasi baik dengan KNEKS maupun dengan unit K/L yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves, diantaranya Kemenparekraf dan Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyampaikan apresiasi kepada KNEKS yang memiliki ide zona khas yang merupakan bentuk konkret untuk menyediakan kuliner halal bagi masyarakat dalam wisata halal.
“Pembentukan zona khas harus diletakkan dalam kerangka halal value chain, ketersediaan halal adalah hak warga negara, dan negara wajib menjamin produk yang beredar terjamin kehalalannya,” imbuh Mastuki.
Pemerintah menargetkan duplikasi Zona KHAS di 13 titik, pada 8 Provinsi, khususnya di wilayah destinasi wisata ramah Muslim. Dan itu dibagi menjadi 4 kluster, yaitu komunitas, Pemda, Perguruan Tinggi, dan kluster pemerintahan.
(Gibran)