Tuesday, 26 November 2024
HomeHiburanKasus Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kasus Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Bogordaily.net– Kasus mafia tanah milik ibu artis Nirina Zubir menemui babak baru. Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka masing-masing bernama Mochamad Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan konfrensi pers soal penetapan tiga tersangka baru kasus perampasan tanah milik Ibu Nirina Zubir di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. (Yasir/Suara.com/Bogordaily.net)

“Terkait hal ini korban yaitu keluarga saudari Nirina Zubir mengalami kerugian tanah enam sertifikat dengan nominal sejumlah Rp17 miliar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip Suara.com, Rabu,13 Juli 2022.

Polisi menyebut satu dari tiga tersangka  merupakan pegawai salah satu bank BUMN. Dalam kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir, tersangka berperan membantu tersangka lain untuk mencairkan kredit dengan jaminan sertifikat tanah hasil kejahatan.

Sementara dua tersangka lainnya, kata Zulpan berperan mendanai proses balik nama sertifikat hak milik korban dan berperan membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah diperintah oleh ibu Nirina Zubir untuk membuat surat kehilangan AJB ke polisi.

“Satu lagi DPO (buron) inisial RAP peran turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat,” imbuh Zulpan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus ketika itu mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.

“Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here