Bogordaily.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dibuat berlaku sampai 8 Desember 2022.
“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya dilansir Suara.com, Rabu, 13 Juli 2022.
Namun, Achmad tidak menjelaskan permintaan KPK terhadap Karen Agustiawan terkait kasus apa yang tengah diusut lembaga antirasuah terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Karen.
Seperti diketahui, KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021.
Kasus LNG ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK juga sudah menargetkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka serta kontruksi perkara kasus ini. KPK juga terus mengumpulkan sejumlah bukti bukti dalam pengusutan kasus LNG di perusahaan plat merah ini.
Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT Pertamina. Penyidik antirasuah tengah mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT. Pertamina tersebut.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak – pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tim pun menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.
Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya merupakan hasil dari pelimpahan perkara yang sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.***