Bogordaily.net– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor mendampingi unsur Kelurahan Naggewer, Kecamatan Cibinong, dalam pemusnahan barang bukti ratusan obat terlarang yang masuk narkotika golongan tiga.
Kasi Pemberantasan BNNK Bogor, Kompol Tatang Arena menjelaskan bahwa, sumber informasi awal terkait obat-obatan terlarang berasal dari tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tingkat kelurahan.
“Kami hanya mendampingi saja, itu sumber info awal dari tim terpadu P4GN tingkat kelurahan nanggewer, sebagai tindak lanjut program kelurahan bersinar yang sudah dideklarasikan 30 Juni 2022,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Bogor, Kompol Tatang Arena, kepada Bogordaily.net saat dikonfirmasi, Kamis 14 Juli 2022.
Obat-obatan terlarang tersebut, kata Tatang, dimusnahkan, berdasarkan sukarela dari sang pemilik toko obat terlarang yang masuk narkotika golongan tiga. Yang mana pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Totalnya 893 butir dari jenis tramadol. Heksimer dan triheximer,” jelasnya.
Namun terkait kepemilikan obat-obatan terlarang itu, sang pemiliki dikenakan wajib lapor, karena memang pemusnahan barang bukti obat-obatan dilakukan secara sukarela.
“Pemusnahan yang sukarela dari pemilik tokonya ya. Wajib lapor saja mas karena memang secara sukarela memusnahkan obat-obatannya,” tutup tatang.
Untuk diketahui, jenis obat tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika golongan tiga. Dan tidak bisa diperjualbelikan sembarangan, penggunaannya harus melalui resep dokter.
Selain dapat menyebabkan kecanduan, penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
(Muhammad Irfan Ramadan)