Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorWarga Parungpanjang Bogor Demo, Tuntut Pemkab Tegas Atur Jam Operasional Truk...

Warga Parungpanjang Bogor Demo, Tuntut Pemkab Tegas Atur Jam Operasional Truk Tambang

Bogordaily.net– Warga Parungpanjang demo. Mereka menilai Perbub 120 tidak efektif mengatur jam operasional truk tambang, masyarakat Parungpanjang Bogor bersama ormas menggelar aksi menuntut peraturan bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 dijalankan dengan baik.

Koordinator aksi Rosidi mengungkapkan, pihaknya bersama aliansi dan Organisasi masyarakat jalan lintas yang dipergunakan sesuai jam tayang, dan perbup 120 wajib hukumnya dilaksanakan oleh pelaksana di kecamatan parungpanjang.

“Kami akan melakukan tindakan lain ketika 120 tidak dilaksanakan atau memang dilanggar para transproter yang melintas dengan tujuan bisa dilakukan dengan baik,” kata Rosidi kepada wartawan.

Warga Parungpanjang Bogor ini juga menegaskan, akan menggelar aksi kedua kalau upaya tidak ada tindakan yang jelas dari pemerintah setempat.

“Tuntutannya tentu tentang kebutuhan warga sekitar menyangkut butuh nyaman masalah pengguna jalan, kami tahu malam hari jam tayang milik mereka, namun dipagi hari kami butuh kenyamanan dan jauh dari kecelakaan serta debu,” tutupnya.

Sementara itu Camat Parungpanjang Icang mengaku, pemerintah akan mengambil sikap tentang aturan perbup yang belum efektif, dan mereka juga meminta audiensi dengan pengusaha tambang dan juga transporter supaya hadir untuk mencari solusi.

“Memang didalam perbup ini sudah jelas ada pengawasan, penindakan, dan tilang. Karena pada intinya ingin tegas efektif dan lugas tentang aturan tersebut,” ungkapnya.

Namun untuk Perbup dengan Kabupaten Tangerang sangat berbeda waktunya, di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB sampai 05.00 subuh sedangkan di tangerang 22.00 WIB – 05.00 subuh.

“Intinya sementara perbup harus ada tahapan, bisa saja ada perbaikan selanjutnya ketika memang ini menjadi tidak seimbang dengan realita dilapangan,” ucapnya.

Bahkan dirinya menyayangkan tak hadirnya Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangannya aturannya.

“Karena perbup 120 ini untuk Kabupaten Bogor, tapi saya bertanya kenapa tak ada dishub hadir di Audiensi hari ini, tentunya kami akan mengirim surat ke Plt Bupati,” tegasnya.

Jadi keinginan masyarakat penegakan perbup supaya efektif dan pengawasan serta tindakan diperjelas agar ke depan tak ada polemik di lapangan.

“Nanti ada audiensi dengan pengusaha tambang untuk mengetahui solusinya seperti apa, agar tak ada hal yang diinginkan,” tambahnya. (Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here