Sunday, 29 September 2024
HomeKota BogorSerse Narkoba Polresta Bogor Kota Cekok 3 Pelaku Pengedar Ganja

Serse Narkoba Polresta Bogor Kota Cekok 3 Pelaku Pengedar Ganja

Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bogor yang berinisial AF, AI, dan RR.

Pengungkapan jaringan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pemuda tak dikenal.

Mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Saat proses penyelidikan tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara itu ada seorang pemuda mencurigakan,” kata Kasat Serse Narkoba Kompol Agus Susanto, Selasa 19 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barangbukti jenis ganja disaku celana belakang AF berupa satu linting ganja, satu bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil.

Saat diintrogasi petugas AF mengaku narkoba jenis ganja yang akan dijual kembali itu didapat dari dua orang pengedar berinisial AI dan RR.

Berbekal keterangan dari AF petugas langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba yang sudah dikantongi identitasnya.

“Alhamdulillah petugas berhasil menangkap AI di rumahnya di wilayah Tanah Sareal,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah AI polisi menemukan barangbukti jenis ganja di rumah AI yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar.

Dari keterangan AI barangbukti narkoba tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.

“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu kata Agus berasal dari jaringan yang sama.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total barangbukti sebanyak 1,5 kilogram ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar, siap pakai, ukuran sedang dan besar.

Menurut pengakuan para pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial.

“Iya jadi mereka ini satu jaringan. Kita imbai juga masyarakat agar jangan sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporkan ke pihak polisi terdekat polsek atau ke kami Satnarkoba. Ingat hindari dan jauhi narkotika,” pungkas Kompol Agus.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Ibnu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here