Tuesday, 30 April 2024
HomeKabupaten BogorYakin Ade Yasin Bebas, Ribuan Santri Gelar Istigasah

Yakin Ade Yasin Bebas, Ribuan Santri Gelar Istigasah

Bogordaily.net – Meski kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, namun kepercayaan masyarakat masih mengental. Bahkan, tanpa dikomando mereka kompak menggelar doa bersama istigasah untuk kebebasan sang idola.

Sejumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar doa bersama atau istigasah untuk Bupati nonaktif Bogor yang sedang memperjuangkan keadilan.

“Yang hadir bukan hanya dari Ponpes saja tapi dari tokoh masyarakat sekitar di Kecamatan Tenjo,” ungkap Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan, KH Encep Arsyudin di Tenjo, Kabupaten Bogor, Senin 18 Juli 2022 malam.

Ia mengatakan, para ulama beserta masyarakat Bogor berharap agar yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan, bisa bebas dari dakwaan di persidangan dan kembali aktif sebagai kepala daerah di Kabupaten Bogor.

“Ini adalah bentuk kecintaan dari alim ulama dan masyarakat Kabupaten Bogor kepada sosok ,” ujarnya.

Menurutnya, istigasah kali ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan spiritual kepada yang akan menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu 20 Juli 2022 besok.

KH Encep menyebutkan, kyai dan ulama memandang kedekatan mereka dengan tidak perlu diragukan lagi.

Hubungan emosional dengan para tokoh agama itu bahkan sudah dibangun sebelum menjadi Bupati Bogor.

“Alhamdulillah yang hadir bukan hanya dari Ponpes saja tapi dari tokoh masyarakat sekitar di Kecamatan Tenjo,” tutur KH Encep, yang merupakan pengasuh pondok pesantren tertua di Kabupaten Bogor ini.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh masyarakat dan tokoh alim ulama di Kecamatan Rumpin, tepatnya di Pondok Pesantren Darul Wafa.

“Doa bersama ini dilakukan sebagai dukungan terhadap sosok sebagai sosok bupati yang dekat dan dicintai oleh masyarakat Bogor,” kata Pondok Pesantren Darul Wafa KH Ahmad Ibnu Athoillah.

Doa bersama juga dilakukan di Pondok Pesantren Darussifa Pamijahan, Pondok Pesantren Darul Mizan Tenjolaya, dan Majelis Sababul Khoir yang dipimpin Habib Mahdi bin Hamzah Assegaf.

Dalam dakwaannya dituduh memerintahkan salah satu pejabat eselon IV Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengondisikan laporan keuangan Pemkab Bogor agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here