Saturday, 30 November 2024
HomeEkonomiTarif Airport Tax, Berikut Daftar Harga Terbaru di 13 Bandara

Tarif Airport Tax, Berikut Daftar Harga Terbaru di 13 Bandara

Bogordaily.net– Tarif  Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di 13 bandara di Indonesia mengalami kenaikan. Kebijakan ini diketahui sudah disetujui oleh pemerintah.

Airport tax merupakan biaya pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandara, terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai kedatangan Airport tax dikenakan kepada penumpang lantaran mereka ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan pemakaian fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Kenaikan airport tax ini bertujuan untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya setuju dengan kebijakan tersebut yang sebelumnya diperlukan sosialisasi secara luas dan efektif.

“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata Adita dilansir Suara.com.

Dengan adanya kenaikan airport tax, harga tiket pesawat juga mungkin akan naik. Adapun daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax domestik, yaitu:

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp115.000 menjadi Rp119.880.

Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp90.000 menjadi Rp99.000.

Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp50.000 menjadi Rp69.930.

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp100.000 menjadi Rp114.330.

Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp60.000 menjadi Rp106.560, dan tarif airport tax internasional dari Rp200.000 menjadi Rp250.860.

Tarif Bandara Pattimura Ambon dari Rp50.000 menjadi Rp70.000, dan internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000.

Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp30.000 menjadi Rp66.600.

Bandara Sentani jayapura dari Rp55.000 menjadi Rp94.350.

Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp60.000 menjadi Rp102.120, dan internasional dari Rp150.000 menjadi Rp202.020.

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp100.000 menjadi Rp114.330.

Bandara El Tari Kupang dari Rp40.000 menjadi Rp70.000, dan tarif airport tax nternasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000.

Bandara Juanda Surabaya dari Rp101.000 menjadi Rp119.880.

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp102.000 menjadi Rp119.880.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here