Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalBareskrim Polri Sapu Habis Slot Perjudian Online

Bareskrim Polri Sapu Habis Slot Perjudian Online

Bogordaily.net – Maraknya perjudian onlien atau slot online, membuat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto telah mengintruksikan seluruh Polda di Indonesia untuk menyapu habis seluruh perjudian online.

Dirinya memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online. Sebab, kegiatan itu dianggap meresahkan masyarakat.

“Sudah banyak yang kita ungkap,” kata Agus Adrianto.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan Masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.

Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

Secara terpisah Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengingatkan para selebritas untuk tidak menjadi affiliator atau influencer termasuk memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online (slot, bola, togel dan sejenis), gesek tunai (gestun) maupun arisan online.

Berikut pesan menohok Satgas Waspada Investasi (SWI) bagi yang menjadi Affiliator judi slot online, judi togel online, judi bola online, judi poker online dan sejenis lainnya.

“Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka Satgas Waspada Investasi akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan media sosial milik influencer tersebut,” ujar Tongam L Tobing.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here