Bogordaily.net– Wacana konten Youtube bisa menjadi jaminan utang di bank terus bergulir. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan PP itu antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
“Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia,” kata Yasonna dilansir Suara.com dari Youtube DJKI.
Yasonna menjelaskan kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
“Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke youtube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang,” kata dia.
Yasonna mengatakan nantinya lembaga keuangan yang menilai sendiri nilai dari konten youtube tersebut. Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk melindungi kekayaan intelektual.
“Jadi, semakin tinggi value merek dan kekayaan intelektual tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun makin besar,” kata dia.
Yasonna juga mengatakan konten Youtube yang bisa dijaminkan berasal dari hak cipta atau merek yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebelumnya diberitakan, konten di Youtube yang sudah mendapatkan banyak penonton atau viewers atau subscriber bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan terakit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” ujar Menkumham.
Sehingga, lanjut Yasonna Laoly, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia.
Bisa digambarkan, jika seorang konten kreator memiliki konten Youtube dengan penonton yang banyak maka ia bisa memanfaatkan sertifikat konten itu untuk jaminan utang di bank.***
(Riyaldi Suhud)