Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalTok! Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak

Tok! Gugatan Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming Ditolak

Bogordaily.net– Permohonan gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ditolak majelis hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dengan keputusan tersebut, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, dilansir Suara.com, Rabu, 27 Juli 2022.

Salah satu pertimbangan penolakan permohonan tersebut kata Hakim Hendra yakni proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumla alat bukti.

“Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur,” tegasnya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” isi petitum gugatan Maming.

Sementara itu KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK. KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat. Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik.

Bahkan KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.

Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka di KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here