Saturday, 5 April 2025
HomeHiburanNindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri!

Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri!

Bogordaily.net–  kabarnya dicekal keluar negeri selama 20 hari. Pencekalan tersebut dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan penyekapan yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pencekalan keluar negeri dari Polres Metro Jaksel pada sudah berjalan selama 18 hari.

“Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya,” ujar Zulpan dikutip dari Detik.com, Jumat, 29 Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan menyebut pencekalan terhadap sudah hampir habis. Pihaknya mengajukan kembali permohonan pencekalan ke Imigrasi hari ini.

“Sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya,” kata Yandri.

Pencekalan keluar negeri dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan saat status sebagai saksi. Pada 28 Juli 2022, juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan di Polres Metro Jaya pada malam hari. Pada Jumat siang, dikonfirmasi sudah pulang dan telah selesai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, pihak tim kuasa hukum , Eka Prasetya membantah adanya pencekalan tersebut.

Menurut Eka, sampai saat ini pihaknya dan tak menerima surat pencekalan keluar negeri dari Polres Jakarta Selatan.

“Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun,” ujar Eka Prasetya.

“Belum ada,” katanya lagi.

Terkait pemeriksaan selanjutnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Eka Prasetya mengaku ingin mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sementara itu Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Sebelum memanggil Nindy Ayunda, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari Sulaiman dan istrinya Rini Diana selaku pelapor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here