Wednesday, 15 April 2026
HomeBerita6 Negara dengan Pajak Rokok Tertinggi

6 Negara dengan Pajak Rokok Tertinggi

Bogordaily.net –  Ada banyak penelitian yang menunjukkan bahaya rokok bagi kesehatan. Meski demikian, konsumsi rokok tetap saja tinggi. Karena itu, salah satu cara yang dilakukan suatu negara untuk membuat orang mengurangi konsumsi rokok adalah dengan menerapkan pajak yang tinggi.

Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015, kenaikan pajak tembakau adalah satu-satunya kebijakan paling efektif untuk mengurangi penggunaan rokok.

Laporan tersebut merujuk pada penelitian yang menunjukkan bahwa kenaikan harga 10% mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan rata-rata 4% di negara-negara berpenghasilan tinggi. Sementara di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, hasil penelitiannya lebih bervariasi, namun tetap menunjukkan pengurangan yang lebih besar.

Menaikkan pajak rokok juga bisa menambah kas negara. Pendapatan tambahan yang diambil pemerintah ini kemudian dapat digunakan untuk mengatasi sejumlah masalah, seperti mengobati penyakit yang disebabkan oleh rokok dan untuk pembangunan infrastruktur.

Di Indonesia, cukai rokok berada di rentang 2,5% sampai 14,4%. Angka ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan sejumlah negara lain yang mengenakan pajak hingga setengah dari harga rokok itu sendiri.

Berikut adalah 6 negara dengan pajak rokok paling tinggi:

1. Finlandia

Finlandia menempati urutan pertama dalam daftar negara dengan pajak tertinggi ini, dengan tarif pajak tertingginya sebesar 57%. Siapa pun yang telah tiba di Finlandia dan tinggal lebih dari enam bulan, akan menjadi penduduk.

2. Denmark

Denmark dipandang sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia karena kemudahan aksesibilitas program sosial bagi rakyat Denmark. Namun, dibalik program sosial ini, pemerintah Denmark memberlakukan tarif pajak total setara dengan 56% dari pendapatan per kapita untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Tingginya tarif ini karena populasi yang sangat kecil sehingga pemerintah Denmark memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.

3. Jepang

Jepang merupakan negara dengan ekonomi nasional terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan Cina. Jepang adalah satu-satunya negara Asia di antara negara-negara dengan pajak tinggi dengan tarif pajak atas pendapatan tertinggi sebesar 56%.

4. Austria

Austria adalah negara terkaya ke-12 di dunia dalam hal PDB per kapita, memiliki ekonomi pasar sosial yang berkembang dengan baik, dan standar hidup yang tinggi.

Austria yang merupakan negara ternyaman di dunia mengenakan pajak penghasilan per orang sebesar 55 persen. Selain tarif pajak penghasilan tinggi, ia juga memiliki tingkat jaminan sosial 18%, pembayaran bonus dikenakan tarif 6%, dan pajak capital gain 25%.

5. Belanda

Belanda adalah salah satu negara paling makmur di dunia dan memiliki ekonomi yang maju dan telah memainkan peran khusus dalam ekonomi Eropa selama berabad-abad.

Belanda memiliki tarif pajak penghasilan (pajak penghasilan ditambah pensiun wajib, jaminan sosial, dan pembayaran perawatan medis yang didanai negara, yang semuanya merupakan persentase pendapatan hingga maksimum ) sebesar 52% untuk orang di bawah usia 65 tahun dengan semua pendapatan di atas €66.000. Pemerintah juga membebankan pajak capital gain 25%, pajak transfer tanah 2%, dan pajak warisan hingga 40%.

6. Belgia

Belgia memiliki tarif pajak tertinggi di Eropa Barat dengan tarif 50%. Negara ini memiliki ekonomi yang sangat berpusat terhadap globalisasi dan integrasi transportasi di seluruh Eropa. Lokasinya di jantung kawasan industri yang sangat maju membantu menjadikannya negara perdagangan terbesar ke-15 di dunia.***

 

(Riyaldi Suhud)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here